Hukum

JK: Bank Century Tak Seharusnya 'Diselamatkan'

Jakarta - Mantan wakil presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memberi kesaksian dalam persidangan kasus korupsi dana bail out Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9). 
 
Dalam persidangan, JK menegaskan, Bank Century merupakan bank kecil. Dia pun menilai penyelamatan Bank Century bukanlah hal yang sangat darurat, hingga tidak sampai harus diselamatkan dan menghabiskan dana triliunan dari pemerintah.
 
“Bank ini bank kecil, dengan masalah yang dimunculkan dari bank ini beda dampaknya dengan krisis 1998,” ujar JK dalam persidangan, Kamis (8/5).
 
JK mengatakan, pada tahun 2008, memang benar Indonesia terkena imbas dari krisis global yang berpusat di Amerika Serikat. Hanya, JK berpandangan kondisi saat itu jauh berbeda dengan krisis yang melanda Indonesia tahun 1998 silam.
 
“2008 itu APBN tetap bagus, kredit bagus, investasi bagus dan juga katakanlah pertumbuhan perekonomian tetap terjadi 6 persen, jadi tidak ada krisis besar yang mengintai,” ujar dia.
 
JK pun mengaku kaget dengan kebijakan bail out Rp 2,7 triliun yang dalam tempo cepat bisa langsung cair untuk  menyelamatkan Bank Century. JK hadir bersaksi untuk kasus Century dengan terdakwa mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
 
JK dengan kapasitasnya sebagai wakpres pada 2008 silam dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (rep01/rpc)